-->
PINRANG — DPRD Kabupaten Pinrang menerima aspirasi warga Lingkungan Ta’e, Kelurahan Tammasarangge, Kecamatan Paleteang, yang menolak aktivitas pertambangan di Gunung Paleteang.
Aspirasi tersebut disampaikan langsung oleh perwakilan mahasiswa dan warga dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Pinrang, Senin (14/4/2025).
RDP ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Pinrang, Sakka Irfandi, didampingi Ketua Komisi II, Amri Manangkasi. Turut hadir Wakil Ketua Komisi II, Karno HW, serta anggota Komisi II lainnya yaitu Andi Sofyan Nawir, Baharuddin, dan Muh. Dahlan. Hadir pula anggota DPRD dari Dapil Paleteang–Patampanua, Mansur dan Muhammad Ilman Alimuddin, serta Camat Paleteang, Lurah Tammasarangge, dan perwakilan OPD terkait.
Dalam forum tersebut, warga menyampaikan kekhawatiran terhadap dampak negatif dari aktivitas tambang, yang disebut telah merusak infrastruktur jalan dan menyebabkan petani gagal panen.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Pinrang, Sakka Irfandi menyatakan pihaknya telah menerima dan mencatat seluruh keluhan warga. Ia menegaskan bahwa DPRD mengusulkan penghentian sementara aktivitas pertambangan di Gunung Paleteang.
“Kami meminta pemerintah daerah segera melakukan mediasi antara warga dan pihak perusahaan tambang, yakni CV Ponro Kanni,” ujarnya.
Selain itu, Sakka menambahkan, Komisi II DPRD Pinrang juga akan melakukan peninjauan langsung ke lokasi tambang untuk melihat kondisi di lapangan.