-->
PINRANG — Pemerintah Kabupaten Pinrang mulai menerapkan pola pengaturan pengisian BBM bersubsidi berdasarkan nomor polisi kendaraan di sejumlah SPBU sebagai upaya menata pelayanan sekaligus mengurangi kepadatan antrean.
Penerapan sistem tersebut dipantau langsung Bupati Pinrang H.A. Irwan Hamid, S.Sos., saat meninjau SPBU Maccorawalie, Jalan Bintang, Rabu (23/9).
Peninjauan dilakukan untuk memastikan mekanisme pengaturan berjalan dengan baik serta masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai ketentuan pengisian BBM bersubsidi.
Dalam penerapannya, kendaraan dengan nomor polisi berakhiran angka ganjil mendapatkan kesempatan melakukan pengisian pada tanggal ganjil. Sementara kendaraan dengan nomor polisi berakhiran angka genap memperoleh kesempatan pengisian pada tanggal genap.
Bupati Irwan mengatakan, penerapan pola tersebut perlu dipahami bersama agar tujuan penataan pelayanan dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan.
Menurutnya, pengaturan antrean bukan hanya berkaitan dengan kelancaran pelayanan di SPBU, tetapi juga diharapkan memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang membutuhkan BBM untuk menunjang aktivitas sehari-hari.
“Yang paling penting adalah bagaimana masyarakat mendapatkan pelayanan yang tertib dan tidak terlalu lama berada dalam antrean. Karena itu, informasi mengenai ketentuan ini harus disampaikan dengan jelas sehingga masyarakat dapat menyesuaikan waktu pengisian BBM,” ujar Irwan.
Ia juga meminta pengelola SPBU dan pihak terkait mengedepankan pelayanan yang baik serta memberikan penjelasan kepada masyarakat apabila masih terdapat ketentuan yang belum dipahami.
Pemkab Pinrang berharap penerapan pola pengaturan tersebut dapat berjalan tertib dengan dukungan seluruh pihak, sehingga pelayanan BBM bersubsidi dapat berlangsung lebih teratur dan masyarakat dapat memperoleh layanan dengan lebih nyaman.Naskah ini dibuat dengan penekanan pada tujuan kebijakan dan dampaknya terhadap pelayanan masyarakat, tanpa menambahkan fakta di luar bahan yang diberikan.