-->
Pinrang, 22 Maret 2025 – Tim Crime-Fighters Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang berhasil meringkus H. Muhammadiyah Mansyur (57), terduga pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan senilai Rp1 miliar. Penangkapan dramatis ini berlangsung pada Selasa, 18 Maret 2025, pukul 01.30 WITA, di Aralle Selatan, Desa Aralle Selatan, Kecamatan Aralle, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pinrang, IPTU Andi Reza Pahlawan, S.Tr.K., S.I.K., bersama Kanit Tipidter IPTU Kaharuddin Syah, S.Pd., dan Kanit Resmob IPDA Ahmad Haris M., S.Pd.I.
Penangkapan ini berawal dari laporan korban, Irfan Irawan, S.E. (39), wiraswasta asal Sekkang, Kelurahan Bentengnge, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/380/VIII/2022/SPKT/Polres Pinrang/Polda Sulsel tanggal 10 Agustus 2022 dan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/38/III/Res.1.11/2025/Reskrim tanggal 17 Maret 2025, pelaku diduga melakukan aksi penipuan dan penggelapan yang merugikan korban hingga Rp1 miliar.
Kronologi Penipuan
Kasus ini bermula pada 21 Maret 2019, saat H. Muhammadiyah Mansyur meminjam Rp1 miliar dari korban dengan menjaminkan dua sertifikat rumah atas nama istrinya, Hj. Nurjannah. Namun, pada September 2020, pelaku kembali meminjam salah satu sertifikat tersebut dengan dalih akan mengajukan kredit ke bank. Ia berjanji akan melunasi utangnya setelah dana cair. Pertemuan antara pelaku dan korban terjadi di Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.
Setelah berhasil mendapatkan dana dari bank dengan jaminan sertifikat tersebut, pelaku justru menghilang dan tidak memenuhi janjinya untuk membayar utang. Merasa menjadi korban penipuan, Irfan Irawan melaporkan kejadian ini ke Polres Pinrang untuk diproses secara hukum.
Proses Penangkapan
Menindaklanjuti laporan korban, tim Resmob Polres Pinrang melakukan serangkaian penyelidikan mendalam. Mereka mendatangi lokasi kejadian, memeriksa saksi-saksi, serta menggelar perkara untuk meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan. Setelah mendapatkan informasi intelijen tentang keberadaan pelaku di Kabupaten Mamasa, tim segera bergerak dan berhasil menangkap H. Muhammadiyah Mansyur tanpa perlawanan.
Dalam interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Ia beserta barang bukti kini telah diserahkan kepada penyidik Polres Pinrang untuk proses hukum lebih lanjut.
Pernyataan Polisi
Kasat Reskrim Polres Pinrang, IPTU Andi Reza Pahlawan, Membenarkan penangkapan tersebut dan akan mengusut tuntas kasus ini. “iya ada” katanya saat dikonfirmasi.
Hingga berita ini ditulis, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Pinrang.