-->
Ruang Berita

Pria di Pinrang Sekap dan Perkosa Istri Orang Selama Seminggu, Begini Kronologinya!

Pinrang – Seorang pria bernama Sahar (32) berhasil diamankan oleh Tim Crime-Fighters Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang bersama Unit Resmob Polres Majene atas dugaan tindak pidana pemerkosaan. Penangkapan dramatis ini terjadi pada Senin, 24 Maret 2025, sekitar pukul 23.00 WITA di Pesolong, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat.

Penangkapan ini berawal dari laporan polisi dengan nomor LP/B/157/II/2025/SPKT/POLRES PINRANG/POLDA SULSEL tertanggal 14 Februari 2025. Korban berinisial SI (21), seorang ibu rumah tangga asal Lasape, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, menjadi sasaran kejahatan yang terjadi pada Januari 2025 di Lalle’e, Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.

Kejadian bermula awal Januari 2025, ketika SI bertengkar dengan suaminya, yang berinisial JS, dan memutuskan meninggalkan rumah. Ia kemudian menginap selama dua hari di rumah temannya inisial F, di Aluppang, Desa Padakkalawa, Kecamatan Mattiro Bulu, Kabupaten Pinrang. Di tengah situasi tersebut, terduga pelaku, Sahar, menghubungi korban dan menawarkan bantuan untuk mengantarkannya pulang guna memperbaiki hubungan dengan suaminya.

Namun, niat baik itu ternyata hanya kedok. Alih-alih mengantarkan korban pulang, Sahar membawanya ke rumahnya di Jl. Beruang, Kelurahan Maccorawalie, dengan alasan akan memanggil suami korban untuk mediasi. Bukannya mediasi, Sahar justru mengunci pintu rumahnya dan memaksa korban untuk melayani nafsunya. Selama lebih kurang satu minggu, korban disekap, diancam, dan dipaksa berhubungan badan berulang kali. Korban baru bisa bebas setelah Sahar mengantarkannya pulang dan bertemu suaminya, sembari mengklaim korban tengah hamil.

Korban lalu melaporkan pelaku ke Pihak Kepolisian, Berdasarkan laporan korban, Tim Resmob Polres Pinrang yang dipimpin IPDA Ahmad Haris, langsung bergerak. Setelah melakukan penyelidikan, mengumpulkan keterangan saksi, dan melacak keberadaan pelaku, tim mendapat informasi bahwa Sahar berada di Kabupaten Majene. Berkoordinasi dengan Unit Resmob Polres Majene, tim berhasil meringkus pelaku tanpa perlawanan.

Dalam interogasi, Sahar mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah memerkosa korban sebanyak empat kali dan melarang korban keluar dari rumahnya selama masa penyekapan.




0


Scroll to Top