-->
Pinrang — Tim Crime Fighters Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang bersama Polsek Patampanua berhasil mengungkap dan menangkap seorang residivis yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pencurian hewan ternak jenis itik (curnak), Jumat (2/5), sekitar pukul 09.50 WITA di daerah Leppangang, Kelurahan Mattiro Ade, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Patampanua, IPTU Muis Panrita didampingi Kanit Resmob, IPDA Ahmad Haris Pelaku diketahui bernama Erwin, warga Sekkang, Kelurahan Bentengnge, Kecamatan Watang Sawitto.
Pengungkapan ini bermula dari laporan korban, Abdullah (38), seorang petani asal Kelurahan Benteng, yang kehilangan 57 ekor itik dari kandangnya pada Jumat, 4 April 2025, sekitar pukul 24.00 WITA. Saat kembali ke kandang keesokan harinya, korban mendapati hanya satu ekor itik tersisa. Setelah melakukan pencarian, korban bersama ERWIN menemukan 18 ekor itik yang telah dijual kepada seseorang bernama Hj. Lana.
Korban kemudian mendatangi rumah Hj. Lana dan mencocokkan itik yang ditemukan dengan miliknya berdasarkan ciri khusus berupa cap bakar di bagian paru serta tali nilon hijau pada sayap kiri. Dari keterangan Hj. Lana, diketahui bahwa itik tersebut dijual oleh Erwin
Berdasarkan laporan polisi serta surat perintah penangkapan, tim Resmob segera melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya diamankan setelah mendapat informasi dari warga bahwa pelaku sempat diamuk massa di area persawahan Leppangang.
Saat diamankan, Erwin mengakui perbuatannya dan menyebut bahwa ia mencuri itik dengan cara masuk ke kandang pada malam hari. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu 16 ekor itik mati, satu karung goni plastik, sekitar 10 meter jaring hitam (waring), dan satu buah tas ransel.
Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp3.990.000. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke pihak berwenang untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengarahkan korban lain untuk membuat laporan tambahan terkait TKP di lokasi berbeda yang juga diakui oleh pelaku.