-->
Ruang Berita

Tambang Merusak, Dugaan Oknum Polisi Mengintimidasi – Masyarakat Melawan!

Pinrang – Aliansi Masseddinada Masyarakat Ta’e Paleteang (ALERTA PALETEANG) menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Polisi Resor (Mapolres) Pinrang pada Senin (14/4/2025). 

Aksi ini menuntut penghentian dugaan kriminalisasi terhadap warga Ta’e Paleteang serta penutupan aktivitas tambang galian C yang dianggap ilegal di wilayah mereka.

Aksi tersebut merupakan respons atas dugaan kriminalisasi dan intimidasi yang dialami warga sejak 2020, terkait penolakan mereka terhadap aktivitas tambang yang dinilai merusak lingkungan dan kehidupan sosial masyarakat setempat.

Kronologi Konflik

Berdasarkan pernyataan sikap yang dibagikan oleh massa aksi, berikut kronologi dugaan kriminalisasi dan intimidasi yang dialami warga:

Desember 2020: Warga Kampung Ta’e memprotes aktivitas tambang galian C yang dianggap ilegal dan merusak lingkungan. Aksi ini berujung pada penahanan seorang warga selama dua hingga tiga bulan.

Maret 2024: Protes kembali terjadi setelah seorang warga dituduh, tanpa bukti jelas, menutup akses jalan tambang. Tuduhan ini dinilai sebagai upaya kriminalisasi lanjutan.

April 2024: Warga mengajukan permohonan perlindungan hukum ke instansi terkait dan mempertanyakan legalitas izin tambang yang diduga tidak sesuai peraturan.

April–Mei 2024: Pihak Polda dan Polres Pinrang menawarkan penyelesaian damai yang disepakati warga. Namun, warga masih mempertanyakan status izin tambang dan mencurigai adanya penyalahgunaan kesepakatan.

Maret 2025: Warga kembali mengirim surat ke instansi terkait, tetapi tidak mendapat tanggapan memadai. Kepolisian dan pemerintah daerah dinilai kurang serius menangani konflik.

10–17 Maret 2025: Karena tidak ada kemajuan, warga menutup akses jalan menuju tambang sebagai bentuk protes.

17 Maret 2025: Warga dilaporkan ke Polres atas tuduhan pengancaman. Aparat meminta warga menahan diri dari kekerasan, tetapi tidak memberikan solusi konkret.

26 Maret 2025: Upaya mediasi oleh Polres tidak membuahkan hasil.

26 Maret–9 April 2025: Bersama mahasiswa, warga sepakat menyampaikan aspirasi melalui Rapat Dengar Pendapat di DPRD Kabupaten Pinrang untuk mencari solusi.

Tuntutan Warga

Dalam orasinya, koordinator aksi Ammar Waris menyatakan bahwa tambang tersebut merugikan masyarakat. Ia menyebut CV Ponro Kanni, perusahaan yang mengelola tambang, diduga tidak memiliki izin resmi dan beroperasi di kawasan Gunung Paleteang yang diklaim sebagai hutan kota, di luar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk pertambangan.

Orator lain, Imam Syafii, menyoroti dugaan intimidasi oleh aparat kepolisian yang menyebabkan trauma sosial bagi warga. 

“Jika intimidasi ini terus berlanjut, kami akan melawan,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian maupun CV Ponro Kanni terkait tuntutan warga.




0


Scroll to Top