-->
Ruang Berita

Penggerebekan Arena Judi Sabung Ayam, 12 Orang Diamankan Polisi

Pinrang – Kepolisian Resor (Polres) Pinrang berhasil menggerebek dan membubarkan aktivitas perjudian sabung ayam yang terjadi di Lingkungan Rubae, Kelurahan Bentengnge, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang pada Rabu malam, 7 Mei 2025 sekitar pukul 22.20 WITA. Dalam operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan 12 orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti.

Operasi ini merupakan bagian dari kegiatan Kepolisian Kewilayahan dengan sandi “Pekat Lipu 2025”, yang bertujuan menindak berbagai bentuk penyakit masyarakat seperti perjudian, premanisme, prostitusi, dan peredaran minuman keras.

Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kanit Resmob IPDA Ahmad Haris bersama Ps. Kanit Kamneg Sat Intelkam AIPTU Mukhtar dan Danru Patmor (Petir) Sat Sabhara AIPDA Supirman.

Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan 12 orang terduga pelaku yang berinisial:

B (54), ANAM (44), MI (25), MR (31), L (39), MIRS (15), A (27), H (40), BD (43), A (31), I (41), dan N (33). Beberapa dari mereka sempat berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan usai kejar-kejaran dengan petugas.

Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni:

2 ekor ayam Bangkok, Uang tunai sebesar Rp5.194.000 dan 11 unit telepon genggam berbagai merek.

Kasat Reskrim Polres Pinrang, IPTU Andi Reza Pahlawan, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

"Seluruh terduga pelaku saat ini telah kami amankan di Mapolres Pinrang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut" tegasnya.




0


Scroll to Top