-->
Ruang Berita

Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam, Enam Orang Diamankan

Pinrang – Aparat gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pinrang menggerebek lokasi perjudian sabung ayam di area perkebunan Desa Maroneng, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, Kamis (10/4/2025).

Kepala Satreskrim Polres Pinrang, Iptu Andi Reza Pahlawan, menjelaskan bahwa penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian di daerah tersebut.

"Ada informasi dari warga mengenai aktivitas judi sabung ayam yang sering berlangsung di area perkebunan Desa Maroneng. Menindaklanjuti laporan itu, kami segera mengerahkan tim ke lokasi," kata Reza kepada wartawan.

Saat tiba di lokasi sekitar pukul 16.40 Wita, petugas mendapati praktik sabung ayam sedang berlangsung. Aparat langsung membubarkan kegiatan tersebut dan mengejar para pelaku yang berusaha melarikan diri.

"Sebanyak enam orang berhasil diamankan, yakni Syamsul (46), Salama (53), Mapi (60), Rusman (22), Ahmad Firdaus (22), dan Ahmad Aris (36). Mereka berasal dari berbagai daerah di Kabupaten Pinrang, dan satu di antaranya dari Kalimantan Timur," ucapnya.

Dalam operasi tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai sebesar Rp2,7 juta, satu tas berisi 12 taji ayam, serta alas meja dadu yang diduga digunakan untuk perjudian lainnya.

"Kami turut mengamankan sepuluh unit sepeda motor, satu unit mobil, lima bangkai ayam aduan, dua belas ekor ayam hidup, beberapa ponsel, serta peralatan lain yang digunakan untuk berjudi," pungkas Reza.




0


Scroll to Top