-->
PINRANG – Wakil Bupati Pinrang, H. Sudirman Bungi, S.IP., M.Si., menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pinrang yang membahas Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2025.
Rapat yang digelar di ruang paripurna DPRD, Rabu (6/8), juga dirangkaikan dengan penandatanganan keputusan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah terkait persetujuan pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.
Ketua DPRD Pinrang, H. Nasrun Paturusi, memimpin langsung jalannya rapat yang turut dihadiri unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah A. Calo Kerrang, pimpinan dan anggota DPRD, staf ahli bupati, asisten, kepala OPD, camat, dan undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Wabup Sudirman menegaskan bahwa KUPA dan PPAS Perubahan merupakan dokumen penting yang menjadi dasar penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Ia menyebut penyesuaian dokumen tersebut dipengaruhi sejumlah regulasi baru pemerintah pusat, di antaranya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja, keputusan Menteri Keuangan terkait penyesuaian dana transfer ke daerah, serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 9 terkait efisiensi dan penyesuaian pendapatan dalam penyusunan APBD 2025.
“Meski ada penyesuaian, arah kebijakan pembangunan tetap berpedoman pada visi dan misi daerah serta disesuaikan dengan dinamika kondisi yang kita hadapi,” ujarnya.
Terkait Ranperda di luar Propemperda, Wabup menjelaskan adanya penambahan beberapa rancangan peraturan daerah sebagai respons terhadap kebutuhan dan perkembangan terkini di masyarakat
By: Johanes Nababan