-->
Ruang Berita

Warga Penolak Tambang di Paleteang Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pengancaman

Pinrang – Unit Piket Reskrim Polres Pinrang tengah menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pengancaman yang dilaporkan pada Senin, 17 Maret 2025, pukul 15.20 WITA. Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/164/III/2025/SPKT/POLRES PINRANG/POLDA SULSEL.

Pelapor sekaligus korban dalam kejadian ini adalah Hasanuddin alias Onding bin H. Mandu (33), seorang wiraswasta yang berdomisili di Jalan Tirta Sawitto, Kelurahan Macinnae, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang.

Menurut keterangan korban, peristiwa terjadi pada hari yang sama sekitar pukul 11.15 WITA di Jalan Gunung Lompo Battang, Kelurahan Temmassarangnge, Kecamatan Paleteang. Saat itu, Hasanuddin sedang mengendarai sepeda motor menuju tempat kerjanya. Namun, ia tiba-tiba dihadang oleh terlapor yang disebut sebagai La Bulu bersama beberapa orang lainnya.

Para pelaku diduga membawa ketapel dan parang saat melakukan ancaman. Salah satu dari mereka menarik ketapel dan mengarahkannya ke Hasanuddin, namun korban berhasil menghindari serangan tersebut.

Merasa terancam, Hasanuddin segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Salah satu saksi dalam peristiwa ini adalah Hasmah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kronologi kejadian serta motif di balik dugaan pengancaman tersebut.

Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Reza Pahlawan, saat dimintai keterangan menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami kasus ini.

"Saya kasi sekedar info saja, biar kepolisian yang kerja dulu," ujar AKP Reza Pahlawan.




0


Scroll to Top